Suwuk Rebo Wekasan
( ٢٩-صفر-١٤٤٠ / 7-11-2018)
Setiap Rabu Akhir bulan Shafar, yg biasa disebut dgn "RABU WEKASAN"
sebagian besar kaum Muslimin melakukan shalat sunnah memohon kepada Allah SWT agar dijauhkan dari berbagai bala'.
Hal ini didasarkan pada keterangan yang terdapat dalam kitab Mujarrabat al-Dairabi al-Kabir yakni:
“Sebagian orang-orang yang ma’rifat kepada Allah menyebutkan,
"bahwa dalam setiap tahun akan turun 320 ribu bala',
semuanya terjadi pada Rabu terakhir bulan Shafar, sehingga hari tersebut menjadi hari tersulit dalam hari-hari tahun itu.
Maka Barangsiapa yang menunaikan shalat pada hari itu sebanyak 4 raka’at,
lalu berdoa dengan doa berikut ini,
maka Allah akan menjaganya dari semua malapetaka yang turun pada hari tersebut.”
Hari Rabu yang disebutkan dalam keterangan di atas disebut dengan Rebo Wekasan/pungkasan.
Persoalannya,
sejauh manakah pengakuan agama Islam terhadap Rebo Wekasan seperti dalam keterangan Kitab Mujarrabat al-Dairabi al-Kabir di atas...
ada beberapa hal yang perlu kita bahas.
1. pernyataan sebagian orang-orang yang ma’rifat tersebut, atau dalam kata lain sebagian waliyullah (kekasih Allah), dalam kacamata agama disebut dengan ilham.
Para ulama ushul fiqih mendefinisikan ilham dengan, "pikiran hati yang datang dari Allah".
Berkaitan dengan hal ini,
ومن أصول أهل السنة : التصديق بكرامات الأولياء وما يجري الله على أيديهم من خوارق العادات في أنواع العلوم والمكاشفات
“Di antara prinsip Ahlussunnah adalah mempercayai karamah para wali dan apa yang dijalankan oleh Allah melalui tangan-tangan mereka berupa perkara yang menyalahi adat/langka dalam berbagai macam ilmu pengetahuan dan mukasyafah.”
Keterangan di atas, mengharuskan kita mengakui adanya berbagai macam ilmu dan mukasyafah yang diberikan oleh Allah kepada para wali.
Dengan demikian, dalam perspektif agama, ilham maupun mukasyafah sebagian wali Allah di atas tentang berbagai macam malapetaka yang diturunkan pada hari Rabu akhir bulan Shafar, menemukan legitimasinya dalam aqidah Islam.
2. mayoritas ulama berpendapat bahwa ilham tidak dapat menjadi dasar hukum Islam (wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram).
Dan Ilham yang dikemukakan dalam Mujarrabat al-Dairabi al-Kabirdi atas, tidak dalam rangka menghukumi sesuatu(membahas masalah hukum) .
Ilham di atas hanya informasi perkara ghaib tentang turunnya malapetaka pada hari Rabu terakhir di bulan Shafar.
Dengan demikian, ilham tersebut tidak berkaitan dengan hukum, tetapi berkaitan dengan informasi/khabar perkara ghaib yang biasa terjadi kepada para wali Allah,
3. dalam ilmu tashawuf, ilham maupun mukasyafah seorang wali bisa diambil dan diamalkan, ketika sudah dikomparasikan dengan dalil-dalil al-Qur’an dan Sunnah.
Apabila ilham dan mukasyafah tersebut sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah, maka dipastikan benar.
Akan tetapi apabila ilham dan mukasyafah tersebut bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah, maka itu jelas tidak boleh diambil dan diamalkan
Akan tetapi ilham atau mukasyafah Rebo Wekasan yang diterangkan dalam Mujarrabat al-Dairabi al-Kabir di atas, ada dasar yang menguatkannya.
Yakni
¤ Rasulullah saw bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آخِرُ أَرْبِعَاءَ فِي الشَّهْرِ يَوْمُ نَحْسٍ مُسْتَمِرٍّ.
رواه وكيع في الغرر، وابن مردويه في التفسير، والخطيب البغدادي.
(الإمام الحافظ جلال الدين السيوطي، الجامع الصغير في أحاديث البشير النذير، ١/٤، والحافظ أحمد بن الصديق الغماري، المداوي لعلل الجامع الصغير وشرحي المناوي، ١/۲٣).
“Dari Sahabat Ibn Abbas RA, Nabi SAW bersabda:
“Rabu terakhir dalam sebulan adalah hari terjadinya sial terus.”
Hadits di atas kedudukannya dha’if (lemah).
Tetapi meskipun hadits tersebut lemah, posisinya tidak dalam menjelaskan suatu hukum, tetapi berkaitan dengan bab targhib dan tarhib (anjuran dan peringatan),
yang disepakati "kewenangan mengamalkan" atau otoritas di kalangan ahli hadits sejak generasi salaf.
Dan perlu diingat, bahwa yang menolak otoritas hadits dha’if secara mutlak, bukan ulama ahli hadits, akan tetapi kaum Wahabi abad modern yang dipelopori oleh Syaikh al-Albani.
4. berkaitan dengan bulan Shafar,
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya sebagai berikut :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم: قَالَ لَا عَدْوَى وَلَا صَفَرَ وَلَا هَامَةَ.
رواه البخاري ومسلم.
“Dari Sahabat Abu Hurairah RA,
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada penyakit menular. Tidak ada kepercayaan datangnya sial dari bulan Shafar. Tidak ada kepercayaan bahwa orang mati, rohnya menjadi burung yang terbang.”
(HR. al-Bukhari Muslim).
Dalam menafsirkan kalimat “ولا صفر” dalam hadits di atas,
أَنَّ الْمُرَادَ أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوْا يَسْتَشْئِمُوْنَ بِصَفَر وَيَقُوْلُوْنَ: إِنَّهُ شَهْرٌ مَشْئُوْمٌ، فَأَبْطَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ذَلِكَ،
( لطائف المعارف، ص/١٤٨).
“Maksud hadits di atas, orang-orang Jahiliyah meyakini datangnya sial dengan bulan Shafar. Mereka berkata, Shafar adalah bulan sial. Maka Nabi SAW membatalkan hal tersebut.
Intinya tidak boleh "TASYA'UM" pada hari tsb sebagaimana kebiasaan yahudi
√ HUKUM SHALAT DI RABU WEKASAN
Hukum Shalat Rebo Wekasan (sebagaimana anjuran sebagian ulama di atas),
¤ . jika niatnya adalah shalat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh, karena tidak masyru'
¤ . jika niatnya adalah shalat sunnah mutlaq atau shalat hajat, maka hukumnya boleh-boleh saja. Bahkan bagus
Shalat sunnah mutlaq adalah shalat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas.
Shalat hajat adalah shalat yang dilaksanakan saat kita memiliki keinginan (hajat) tertentu,
termasuk hajat li daf’il bala' atau makhuf (menolak bala' atau hal-hal yang dikhawatirkan).
Syeikh Abdul Hamid Muhammad Ali Qudus dalam kitabnya
"Kanzun Najah Was Surur halaman 33 “Syeikh Zainuddin murid Imam Ibnu Hajar Al-Makki berkata dalam kitab “Irsyadul Ibad”, demikian juga para ulama madzhab lain, mengatakan:
"Termasuk bid’ah tercela yang pelakunya dianggap berdosa dan penguasa wajib melarang pelakunya, yaitu Shalat Ragha’ib 12 rakaat yang dilaksanakan antara Maghrib dan Isya’ pada malam Jum’at pertama bulan Rajab……..
Syeikh Abdul Hamid
berpendapat : Sama dengan shalat rebo wekasan"
Maka hendaknya yang akan shalat pada salah satu waktu tersebut,
ber NIAT lah melakukan shalat sunnah MUTHLAQ secara sendiri-sendiri tanpa ada ketentuan bilangan, yakni tidak terkait dengan waktu, sebab, atau hitungan rakaat. Atau NIAT shalat sunnah HAJAT
√. HUKUM BERDOA
Berdoa untuk menolak-balak (malapetaka) pada hari Rabu Wekasan hukumnya boleh, tapi harus diniati berdoa memohon perlindungan dari malapetaka secara umum (tidak hanya malapetaka Rabu Wekasan saja).
√. KESIMPULAN
Tradisi Rebo Wekasan memang bukan bagian dari Syariat Islam, akan tetapi merupakan tradisi yang yg baik (positif ) karena:
(1) menganjurkan shalat dan doa yg tentunya termasuk Amal shalih asal tidak menyimpang syara'
(2) menganjurkan banyak bersedekah;
(3) menghormati para wali yang mukasyafah
Karena itu, hukum ibadahnya sangat bergantung pada Niat dan teknis pelaksanaan
Jika niat dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat, maka hukumnya boleh bahkan baik.
Tapi bila terjadi penyimpangan (baik dalam keyakinan maupun caranya), maka hukumya haram.
- Bagi yang meyakini silahkan mengerjakan tapi harus sesuai aturan syariat
- Bagi yang tidak meyakini tidak perlu mencela atau mencaci-maki.
√. TATACARA SHALATNYA adalah:
* Shalat 4 rakaat dgn Niat shalat sunnah muthlaq atau Shalat Hajat
* dalam setiap rakaat membaca Alfatihah 1x , kemudian surat Al-kautsar 17x, kemudian surat Al-ikhlash 5x, dan mu'awwidzatain 1x
* setelah shalat membaca do'a berikut
بِسْــمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
وَصَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ،
اَللّـٰـهُمَّ يَا شَدِيْدَ الْقُوٰى ، وَيَا شَدِيْدَ الْمِحَالِ ، يَا عَزِيْزُ ، يَا مَنْ ذَلَّتْ لِعِزَّتِكَ جَمِيْعُ خَلْقِكَ ، اِكْفِـنِيْ مِنْ شَرِّ جَمِيْعِ خَلْقِكَ ، يَا مُحْسِنُ ، يَا مُجَمِّلُ ، يَا مُتَفَضِّلُ ، يَا مُنْعِمُ ، يَا مُتَكَرِّمُ، يَا مَنْ لآَ إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ ، اِرْحَمْنِيْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
اَللّـٰـهُمَّ بِسِرِّ الْحَسَنِ وَأَخِيْهِ وَجَدِّهِ وَأَبِـيْهِ وَأُمِّـهِ وَبَنِيْـهِ اِكْفِـنِيْ شَرَّ هٰذَا الْيَوْمِ وَمَا يَنْزِلُ فِيْهِ . يَا كَافِيْ (فَسَـيَكْفِيْـكَهُمُ اللهُ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ) ، وَحَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
وَصَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آٰلِـهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
* Kemudian menulis dalam keadaan punya wudhu ayat dibawah ini, lalu dibasuh dengan air, dan airnya diminum
Ayatnya yaitu
سلام قولا من رب رحيم. سلام على نوح في العالمين. سلام على إبراهيم. سلام على موسى وهارون. سلام على إلياسين. سلام عليكم طبتم فادخلوها خالدين. من كل أمر سلام هي حتى مطلع الفجر
Kitab
كَنْزُ النَّجَاحِ وَالسُّرُوْرِ فِي الْأَدْعِيَةِ الَّتِيْ تَشْرَحُ الصُّدُوْرَ 25-24
وَنَقَلَ بَعْضُ الْفُضَلَاءِ أَنَّهُ وَرَدَ أَنَّ الْبَلَايَا الْمُقَدَّرَةَ فِي السَّنَة تُنْقَلُ مِنَ اللَّوْحِ الْمَحْفُوْظِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا فِيْ لَيْلَةِ آخِرِ أَرْبِعَاءَ مِنْ شَهْرِ صَفَرَ
Ba’dhul Fudhala telah mengutip, bahwasanya telah datang (riwayat) sesungguhnya bala`-bala` yang ditakdirkan didalam setahun dipindah dari al Lauh al Mahfuzh ke langit dunia pada malam akhir Rabu dari bulan Shafar
وَأَنَّ مَنْ كَتَبَ هَذِهِ الآيَاتِ السَّبْعَ فِيْ إِنَاءٍ وَمَحَاهُنَّ بِمَاءٍ وَشَرِبَهُ لَمْ يُصِبْهُ شَيْئٌ مِنْ
تِلْكَ الْبَلَايَا
Dan sesungguhnya barang siapa menulis tujuh ayat ini didalam satu wadah, dan meleburnya dengan air, lalu meminumnya, maka satupun dari bala`-bala` tersebut tidak menimpanya InsyaAllah
SEMOGA BERMANFA'AT